Mencari Visa dari Kedubes Spanyol – 2 (Persyaratan Aplikasi Visa)
18 Aug 2007 19 Comments
in Spain
Salinan Persyaratan Permohonan Visa di Kedutaan Besar Spanyol di Jakarta (Versi: 2 Januari 2007)
Update terbaru: 10 Mei 2007 (Mohon perhatian, informasi ini adalah info 2 th lalu, sebaiknya langsung menghubungi Kedubes Spanyol di JKT untuk mendapatkan update informasi lebih baru lagi. Penulis tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan info ini
)
Pas foto
Mulai tanggal 10 Mei 2007, ukuran pas foto untuk aplikasi semua visa adalah sbb:
Lebar 3 cm dan Tinggi 4 cm serta latar belakang harus berwarna putih
Update: 1 Januari 2007
Harga visa
Mulai tanggal 1 Januari 2007, harga untuk semua jenis visa di kedutaan besar Spanyol di Jakarta adalah sebesar Rp 720.000,00
Waktu permohonan visa:
Senin-Kamis : 09.00-12.00
Waktu pengambilan visa yang sudah selesai:
Senin-Jumat : 09.00-12.00
Persyaratan Permohonan Visa Spanyol
1. Visa Turis (30 hari)
-
Formulir rangkap 2 harus diisi lengkap, disertai 2 foto yang ditempel di formulir tersebut
-
Paspor yang berlaku minimal 6 bulan
-
Fotokopi paspor halaman pertama dan terakhir
-
Surat sponsor dari perusahaan atau pribadi dalam bahasa Inggris. Surat harus diketik.
-
Fotokopi bukti pemesanan hotel di Spanyol
-
Itenerary perjalanan harus disertakan
-
Lampirkan fotokopi rekening koran 2 bulan terakhir
-
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)
-
Asuransi perjalanan selama berlakunya kunjungan ke Spanyol dan harus difotokopi
Persyaratan diatas mutlak dan tidak akan diterima apabila tidak lengkap
-
Print out tiket
-
Proses pembuatan visa setelah berkas diterima memerlukan 15 hari kerja sampai selesai. Bila anda akan melakukan perjalanan dalam waktu kurang dari 15 hari yang ditentukan permohonan visa anda akan ditolak.
-
Untuk WNA (Warga Negara Asing) harus membuktikan KITAS-SKK yang berlaku minimal 6 bulan dan Buku Biru dari kantor imigrasi Indonesia serta Surat Keterangan dari Kedutaan masing-masing yang bertempat di Jakarta, menerangkan status tinggalnya di Indonesia.
2. Visa Turis sampai 90 hari
Sama dengan persyaratan visa nomor 1 di atas, ditambah dokumen berikut ini:
-
Undangan dari Spanyol harus dalam bentuk akta notaris dari Spanyol yang bisa didapat dari pengacara di Spanyol.
-
Fotokopi paspor dan KTP (identitas) dari pemberi sponsor dengan surat penjelasan motivasi undangan tersebut dalam bahasa Spanyol
-
Lampirkan fotokopi rekening bank dari orang Spanyol yang mengundang
-
Rekening koran 2 bulan terakhir dari orang yang mengajukan visa
-
Setelah semua dokumen ini lengkap akan diproses dan dalam waktu 15 hari kerja akan diberitahukan apakah visa yang diminta disetujui atau tidak
-
Kebijaksanaan tersebut adalah hak penuh dari pemerintah Spanyol
3. Visa Bisnis (30 hari)
Sama dengan persyaratan visa nomor 1 di atas, ditambah undangan dari perusahaan Spanyol dan ditulis dalam bahasa Spanyol.
4. Visa Transit (Khusus Pelaut)
Sama dengan persyaratan visa nomor 1 di atas, ditambah dokumen berikut ini:
-
Fotokopi paspor halaman pertama dan terakhir dan harus menyertakan buku pelaut
-
Surat sponsor dari agen Spanyol dan agen Indonesia
-
Pada surat sponsor dari agen Spanyol harus tercantum nama dari perusahaan Indonesia yang ditunjuk untuk memproses visa kepada pelaut tersebut. Bila tidak tercantum nama perusahaan Indonesia yang ditunjuk, aplikasi visa akan ditolak.
-
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)
-
Asuransi perjalanan selama berlakunya kunjungan ke Spanyol dan harus difotokopi
-
Persyaratan ini mutlak dan tidak akan diterima apabila tidak lengkap
5. Visa Pelajar
Sama dengan persyaratan visa nomor 1 di atas, ditambah dokumen berikut ini:
-
Untuk mengajukan permohonan visa pelajar, harus dilengkapi dengan bukti surat pendaftaran dan penerimaan dari sekolah atau universitas di Spanyol
-
Dokumen penjaminan adanya tempat tinggal selama di Spanyol dan asuransi kesehatan
-
Lampirkan fotokopi rekening koran 2 bulan terakhir dari pembuat visa atau orang tuanya
-
Surat Kelakuan Baik dari Polisi Setempat dalam bahasa Inggris
-
Sertifikat kesehatan (General Check Up) dari rumah sakit, dalam bahasa Inggris
-
Surat sponsor pengajuan visa
6. Visa Tinggal
Untuk mengajukan permohonan visa tinggal, harus melalui perjanjian dahulu dengan bagian konsuler dan tidak bisa diwakilkan
Keterangan:
-
Selain persyaratan di atas, Konsul berhak untuk meminta persyaratan/surat lain bila dianggap perlu
-
Proses pembuatan semua jenis visa selesai dalam waktu sekitar 15 hari kerja.
Alamat Kedubes Spanyol di Jakarta: Jl. Haji Agus Salim 61, Jakarta Pusat (perempatan antara Jl. KH Wahid Hasyim dan Jl. H. Agus Salim, belakang Sarinah), telp 314 2355, fax 319 35 134/319 25 996
Oct 15, 2008 @ 14:41:21
Saya mohon informasi………….
Saya bermaksud ikut calon suami saya tinggal di spanyol stelah menikah bulan january tahun depan di jakarta, jadi saya harus aply untuk visa tinggal atau bukan? Calon suami saya warganegara german tapi sudah stay di spain cukup lama en sudah permanet resident kira2 ada tambahan persyaratan surat2 apalagi yg harus saya penuhi selain keterangan di atas?
Sebelumnya terimakasih untuk perhatian dan jawabannya.
Reagards,
Marly
Oct 17, 2008 @ 21:29:48
Wah enggak tahu juga nih jawaban yang benar-benar betul itu bagaimana.
Kalau suami sudah warga negara salah satu negara di Uni Eropa, mestinya Mbak juga bisa mendapatkan permanent residency. Hanya saja, untuk masuk ke Eropanya sendiri kemungkinan besar harus menggunakan visa sementara dulu, mungkin selama 3 bulan pertama sampai 6 bulan pertama.
Kayaknya sih, kemungkinan besar akan lebih mudah jika mengurus visa tinggal dari Kedubes Jerman. Kalau mengurus dari Kedubes Spanyol, waduh lamanya minta ampun deh.
Dec 06, 2008 @ 16:37:10
mas min yang baik…
como estas? Saya punya pertanyaan yg sama dengan mba marly. Saya akan ikut calon suami tinggal di Spanyol setelah menikah tahun depan. Bedanya calon suami saya warga negara spanyol. Apakah untuk mendapatkan visa tinggal akan lebih mudah? kira2 persyaratannya sama dengan seluruh persyaratan untuk apply visa turis yg mutlak itu tidak?
i’m waiting forward to hearing from you…Terima kasih sebelumnya atas jawaban yg akan disampaikan..
Tina
Dec 06, 2008 @ 17:53:29
Mbak Tina,
Saya tidak punya informasi yang tepat untuk menjawab pertanyaan Mbak Tina. Sebaiknya Mbak Tina langsung menghubungi kedubes Spanyol di Jakarta. Feeling saya, Mbak Tina harus mendapatkan ijin tinggal (residen) lebih dulu dari pihak imigrasi Spanyol setelah itu baru Mbak Tina bisa masuk ke Spanyol ikut suami. Tapi saya bisa salah, jadi mendingan tanya langsung ke Pak Javier di kedubes.
Apr 27, 2009 @ 12:36:03
Mo tanya ttg syarat visa turis 90 hari.
1. Kalo surat undangan dr Spanyol tidak dalam bentuk akta notaris bisa ngga? (Semua syarat lain terpenuhi)
2. Lampiran fotocopy rekening bank dr org Spanyol yg mengundang. Berapa bulan terakhir yg yg dibutuhkan? Atau cuma fotocopy bulan terakhir?
Gracias,
Shinta
Apr 27, 2009 @ 19:24:31
Shinta,
Saya pikir cukup sulit karena teman-teman saya yang dari Venezuela pernah bercerita bahwa mereka harus pergi ke kantor polisi di Madrid untuk pengesahan surat undangan bagi keluarga mereka di sana. Di sini mereka juga harus membayar €100 untuk setiap kali melakukan pengesahan itu.
Sebaiknya, pengundang Mbak Shinta berkonsultasi dulu dengan pihak keimigrasian di Spanyol untuk meminta penjelasan yang lebih akurat. Semoga sukses.
May 26, 2009 @ 04:06:08
mau tanya,,kalo bikin visa untuk kerja kontrak gmn??tapi kerjanya perorangan,,jadi ga ada perusahaan resmi ato yang lainnya..kita cuma kerja sebagai au pair yaa bisa disebut babysiter lhaa,,kalo itu gmn ya?kontrak kerja kita sekitar 2 tahun an lhah..cara dapetin seperti ap ya,soalnya keluarga yang disana jga gtw msti berbuat apa, untuk bisa ngebantu saya dapetin visa??
trims
May 26, 2009 @ 17:37:22
Sarah,
Saya tidak punya informasi tentang visa au pair. Sebaiknya Sarah langsung kontak dengan kedubes Spanyol di Jakarta. Semoga sukses.
Oh yah, mungkin link ini bermanfaat:
http://www.newaupair.com/visas_madrid.aspx
Aug 08, 2009 @ 02:56:22
saya mau tanya.. syarat-syarat apa saja yang di perlukan untuk bisa ke spain??
apakah untuk memperoleh visa sangat susah?? dan berapa lama proses yang diperlukan. bila seseorang telah menjamin saya , surat apa saja yang saya perlukan???
Aug 08, 2009 @ 18:03:50
Anna,
Saya tidak punya informasi terbaru mengenai persyaratan mengajukan visa ke kedubes Spanyol di Jakarta. Informasi yang telah saya tuliskan di atas adalah informasi dari th 2007. Kalau Anna berada di JKT sebaiknya langsung menuju ke sana. Jika tidak, sebaiknya menelpon dan bertanya kepada pihak kedubes. Jika ada yang telah menjamin Anda, mungkin orang itu perlu memberikan surat jaminan itu juga.
Sep 06, 2009 @ 11:47:46
Salam kenal Mas Min,
Mas, saya punya beberapa pertanyaan:
1. Apakah kita sudah bisa apply visa, walaupun belum punya tiket dan belum pasti tanggal keberangkatan?
2. Mohon penjelasan tentang asuransi perjalanan, spt. bagaimana cara mendapatkannya?
3. Bagaimana kalau tidak punya rekening koran? Apakah itu mutlak?
Mungkin sekian dulu pertanyaan dari saya, Mas. Terima-kasih sebelumnya untuk jawabannya.
Salam,
Heri
Sep 06, 2009 @ 19:08:13
Mas Heri,
1. Kepastian tanggal keberangkatan itu diperlukan, sedangkan tiket bisa menyusul dalam arti, yang penting ada bookingan tiketnya dulu.
2. Asuransi perjalanan biasanya bisa dibeli dari/lewat para penyedia jasa/agen perjalanan/tour. Beli saja yang mencakup Uni Eropa. Mas Heri tanyakan saja ke agen wisata di tempat Mas Heri tinggal
3. Buku tabungan ada ndak Mas? Intinya, pihak kedubes hendak mengecek, apakah kita memiliki kemampuan untuk membiayai perjalanan kita. Jika disponsori orang lain, sertakan saja surat sponsor atau surat undangan.
Untuk lebih jelas, sebaiknya menghubungi pihak kedubes. Semoga sukses mencari visa.
Sep 28, 2009 @ 13:33:02
misalkan tiket sudah dibeli PP.
ternyata visa turis (90 hari) ditolak dari dubes Spanyol.
bagaimana itu…???
Sep 28, 2009 @ 20:51:29
Mbak Erma,
Sebaiknya jangan membeli tiket dulu tetapi booking saja dulu.
Jika membeli terlebih dulu dan setelah itu visa kita ditolak, yah rugi di kita dong Mbak.
Pihak kedubes tidak akan mengganti uang tiket kita. Mudah-mudahan jawaban saya jelas.
Feb 15, 2010 @ 00:33:11
Dear Mas Min,
Mohon bantuannya
Rencananya suami saya akan bekerja di valencia dengan masa kontrak 2 tahun, suami saya WNI. Saya ingin menyusul dia secepatnya. Yang ingin saya tanyakan :
1. Syarat-syarat apa saja yg harus saya penuhi untuk mendapatkan visa?
2. Apakah visa yg saya dapat adalah visa tinggal?
3. Apakah visa tersebut sulit saya peroleh, mengingat negara yg akan saya datangi adalah kawasan uni eropa?
Terima kasih
Eva
Feb 18, 2010 @ 21:31:30
Eva,
Apakah perusahaan yang mengontrak suami Eva tidak memberikan bantuan untuk mengurus visa? Kalau berdasarkan pengalaman teman-teman, visa keluarga bisa keluar sekitar setelah 6 bulan dari waktu memasukkan aplikasi.
1. Syaratnya adalah sama seperti yang saya tuliskan di posting blog. Saya sendiri sudah tidak begitu ingat. Tolong cek lagi isi blog ini dan jika perlu kontak langsung dengan pihak kedubes di Jakarta.
2. Visa yang didapatkan memang visa tinggal
3. Cukup sulit, sekitar 6-9 bulan baru bisa datang ke Spanyol.
Mar 17, 2010 @ 10:16:16
Dear Sir,
Mohon kirim formulir utk permohonan VISA turis (30hari)
melalui e-mail saya.
Terima kasih dan salam,
Zita Setiadi, Dra. Apotheker
jl. Seruni 2 no 4, Pakuan
Bogor Selatan 16134
tel 0251 – 8337 629
HP 0816 – 844 557
Fax 0251 – 8333 672
Mar 20, 2010 @ 09:32:42
Bu Zita,
Saya tidak memiliki formulirnya jadi saya tidak bisa mengirimkannya ke alamat email Ibu.
Mohon langsung menghubungi pihak kedubes untuk meminta formulir tersebut.
May 03, 2011 @ 05:46:25
Salam kenal
Maaf saya mau tanya nich apakah asuransi kesehatan itu harus yang direkomendasi kedutaan
thabk