Mencari Visa dari Kedubes Spanyol – 3 (Hal-Hal Tak Tertulis)

Di jaman penyebaran informasi melalui internet yang sudah canggih seperti sekarang, Departemen Luar Negeri Spanyol masih belum juga memanfaatkan media ini dengan baik. Aturan yang diberlakukan pun bisa berbeda dari satu kantor perwakilan negara Spanyol ke kantor lain di negara lain. Kemudian, ditambah lagi media komunikasi melalui email tampaknya tidak disukai pihak Kedubes.

Saya sempat mengirimkan email 2 kali ke Kedubes Spanyol di Jakarta, tetapi tidak ada balasan, alamat emailnya tidak bermailbox, atau mungkin mailboxnya tidak pernah dibuka sama sekali. Ketika saya menawarkan komunikasi lewat email pun, pihak Kedubes sama sekali tidak tertarik dan lebih memilih komunikasi lewat telpon.

Hal lain yang tidak dituliskan, adalah mengenai jenis medical examination yang dikehendaki bagi pengaju visa kerja/tinggal. Yang dibutuhkan sebenarnya adalah selembar surat dari dokter yang intinya berisi keterangan/jaminan bahwa si pengaju visa tidak memiliki penyakit seperti ini:

  1. No psychological disorders, mental illnesses, psychosis, delirium or hallucinations
  2. Absence of quarantine diseases including cholera, plague and yellow fever, according to the regulations of the World Health Organization
  3. Absence of contagious, parasitic and infectious diseases
  4. No addictions to drugs

(Sumber: http://www.embaspain.com/workvisa.html)

Untuk mendapatkan surat keterangan seperti itu, tentu saja sang pengaju visa kerja/tinggal perlu melakukan medical check up. Medical check up ini cukup berupa:

  1. Uji darah standard
  2. Uji air seni untuk mengecek penggunaan drugs/obat terlarang
  3. Chest x-ray (rontgen)
  4. Physical examination, cek berat, tinggi badan, sejarah penyakit di keluarga dan keluhan lain

Formulir aplikasi Visa yang berbahasa Spanyol-Inggris dapat didownload dari situs http://www.mae.es yaitu situs Departemen Kerjsama dan Luar Negeri. Untuk versi Australia, keterangan mengenai aplikasi visa dan dokumen itu bisa diambil dari alamat ini:

http://www.mae.es/Embajadas/Canberra/en/MenuPpal/Servicios+Consulares/Visas/

Formulir versi Spanyol-Inggris yang berada di situs ini sama persis dengan yang digunakan di Indonesia.

Untuk mengajukan visa tinggal/kerja, masih ada beberapa dokumen lagi yang perlu disediakan, yaitu:

1. Work permit dari Departemen Tenaga Kerja Spanyol (yang harus diserahkan ke Kedubes Spanyol di tempat sang applicant tinggal sebelum masa kadaluarsa habis – biasanya 30 hari)

2. Surat Keterangan Berkelakuan Baik atau Catatan Kriminal dari semua negara tempat Anda pernah tinggal dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. SKKB dari Indonesia harus dikeluarkan oleh Mabes Polri.

3. SKKB dari Indonesia harus dilegalisasi oleh Departemen Kehakiman dan Departemen Luar Negeri. Untuk urusan legalisasi di satu departemen ini saja, sediakan waktu sekitar 2 hari kerja/departemen. Dan jangan lupa bawa uang secukupnya, siapa tahu perlu menggunakan jasa-jasa yang ditawarkan.

Mencari Visa dari Kedubes Spanyol – 2 (Persyaratan Aplikasi Visa)

Salinan Persyaratan Permohonan Visa di Kedutaan Besar Spanyol di Jakarta (Versi: 2 Januari 2007)

Update terbaru: 10 Mei 2007 (Mohon perhatian, informasi ini adalah info 2 th lalu, sebaiknya langsung menghubungi Kedubes Spanyol di JKT untuk mendapatkan update informasi lebih baru lagi. Penulis tidak bertanggung  jawab atas ketidakakuratan info ini :D )

Pas foto

Mulai tanggal 10 Mei 2007, ukuran pas foto untuk aplikasi semua visa adalah sbb:

Lebar 3 cm dan Tinggi 4 cm serta latar belakang harus berwarna putih

Update: 1 Januari 2007

Harga visa

Mulai tanggal 1 Januari 2007, harga untuk semua jenis visa di kedutaan besar Spanyol di Jakarta adalah sebesar Rp 720.000,00

Waktu permohonan visa:

Senin-Kamis : 09.00-12.00

Waktu pengambilan visa yang sudah selesai:

Senin-Jumat : 09.00-12.00

Persyaratan Permohonan Visa Spanyol

1. Visa Turis (30 hari)

  • Formulir rangkap 2 harus diisi lengkap, disertai 2 foto yang ditempel di formulir tersebut

  • Paspor yang berlaku minimal 6 bulan

  • Fotokopi paspor halaman pertama dan terakhir

  • Surat sponsor dari perusahaan atau pribadi dalam bahasa Inggris. Surat harus diketik.

  • Fotokopi bukti pemesanan hotel di Spanyol

  • Itenerary perjalanan harus disertakan

  • Lampirkan fotokopi rekening koran 2 bulan terakhir

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)

  • Asuransi perjalanan selama berlakunya kunjungan ke Spanyol dan harus difotokopi

Persyaratan diatas mutlak dan tidak akan diterima apabila tidak lengkap

  • Print out tiket

  • Proses pembuatan visa setelah berkas diterima memerlukan 15 hari kerja sampai selesai. Bila anda akan melakukan perjalanan dalam waktu kurang dari 15 hari yang ditentukan permohonan visa anda akan ditolak.

  • Untuk WNA (Warga Negara Asing) harus membuktikan KITAS-SKK yang berlaku minimal 6 bulan dan Buku Biru dari kantor imigrasi Indonesia serta Surat Keterangan dari Kedutaan masing-masing yang bertempat di Jakarta, menerangkan status tinggalnya di Indonesia.

2. Visa Turis sampai 90 hari

Sama dengan persyaratan visa nomor 1 di atas, ditambah dokumen berikut ini:

  • Undangan dari Spanyol harus dalam bentuk akta notaris dari Spanyol yang bisa didapat dari pengacara di Spanyol.

  • Fotokopi paspor dan KTP (identitas) dari pemberi sponsor dengan surat penjelasan motivasi undangan tersebut dalam bahasa Spanyol

  • Lampirkan fotokopi rekening bank dari orang Spanyol yang mengundang

  • Rekening koran 2 bulan terakhir dari orang yang mengajukan visa

  • Setelah semua dokumen ini lengkap akan diproses dan dalam waktu 15 hari kerja akan diberitahukan apakah visa yang diminta disetujui atau tidak

  • Kebijaksanaan tersebut adalah hak penuh dari pemerintah Spanyol

3. Visa Bisnis (30 hari)

Sama dengan persyaratan visa nomor 1 di atas, ditambah undangan dari perusahaan Spanyol dan ditulis dalam bahasa Spanyol.

4. Visa Transit (Khusus Pelaut)

Sama dengan persyaratan visa nomor 1 di atas, ditambah dokumen berikut ini:

  • Fotokopi paspor halaman pertama dan terakhir dan harus menyertakan buku pelaut

  • Surat sponsor dari agen Spanyol dan agen Indonesia

  • Pada surat sponsor dari agen Spanyol harus tercantum nama dari perusahaan Indonesia yang ditunjuk untuk memproses visa kepada pelaut tersebut. Bila tidak tercantum nama perusahaan Indonesia yang ditunjuk, aplikasi visa akan ditolak.

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)

  • Asuransi perjalanan selama berlakunya kunjungan ke Spanyol dan harus difotokopi

  • Persyaratan ini mutlak dan tidak akan diterima apabila tidak lengkap

5. Visa Pelajar

Sama dengan persyaratan visa nomor 1 di atas, ditambah dokumen berikut ini:

  • Untuk mengajukan permohonan visa pelajar, harus dilengkapi dengan bukti surat pendaftaran dan penerimaan dari sekolah atau universitas di Spanyol

  • Dokumen penjaminan adanya tempat tinggal selama di Spanyol dan asuransi kesehatan

  • Lampirkan fotokopi rekening koran 2 bulan terakhir dari pembuat visa atau orang tuanya

  • Surat Kelakuan Baik dari Polisi Setempat dalam bahasa Inggris

  • Sertifikat kesehatan (General Check Up) dari rumah sakit, dalam bahasa Inggris

  • Surat sponsor pengajuan visa

6. Visa Tinggal

Untuk mengajukan permohonan visa tinggal, harus melalui perjanjian dahulu dengan bagian konsuler dan tidak bisa diwakilkan

Keterangan:

  • Selain persyaratan di atas, Konsul berhak untuk meminta persyaratan/surat lain bila dianggap perlu

  • Proses pembuatan semua jenis visa selesai dalam waktu sekitar 15 hari kerja.

Alamat Kedubes Spanyol di Jakarta: Jl. Haji Agus Salim 61, Jakarta Pusat (perempatan antara Jl. KH Wahid Hasyim dan Jl. H. Agus Salim, belakang Sarinah), telp 314 2355, fax 319 35 134/319 25 996

Mencari Visa dari Kedubes Spanyol – 1

Tahun 2002 ketika hendak mengikuti field trip Term III kuliah di Oxford Brookes University, saya diharuskan memohon visa dari kedubes Spanyol di London. Setahun sebelumnya, saya sudah pernah diceritakan oleh Thomas, sahabat saya yang kuliah di course yang sama, bahwa mencari visa dari kedubes Spanyol menjelang musim panas adalah sebuah pengalaman yang menyebalkan. Menyebalkan karena pemohon visa berjumlah sangat banyak, sedangkan nomor antrian hanya diberikan kepada sekitar 75 orang per hari.

Thomas harus rela berkunjung ke kedubes Spanyol di London sebanyak 3 kali, pada kali terakhir ia menginap di depan kedubes, tidur di atas trotoar. Saya masih beruntung karena hanya perlu pergi 1 kali, berangkat dari Oxford sekitar jam 5 pagi, dan tiba di London sekitar jam 6, kemudian langsung berdiri di antrian, mendapatkan urutan nomor 30-an, padahal saya adalah orang ke 15-an di dalam antrian. Ternyata ada agen-agen yang mengurus visa di antrian bagian depan, mereka membawa lebih dari 1 paspor. Hari itu, antrian mencapai sekitar 150-an orang. Berarti sebagian besar terpaksa tidak bisa masuk.

Kemarin, Selasa 14 Agustus 2007, saya kembali mengantri di depan Kedubes Spanyol, kali ini di Jakarta. Saya sampai di depan kedubes paling pagi, sekitar jam  8.00 dan segera mendaftarkan diri ke petugas keamanan yang menjaga pintu gerbang. Nama saya, jumlah paspor yang diurus dan tanggal keberangkatan dicatat oleh beliau. Antrian dilakukan di trotoar, kemudian perlahan-lahan agen-agen yang mengurus visa berdatangan di belakang saya.

Pada jam 9.00 pagi, nama-nama yang diperbolehkan masuk kemudian diumumkan, nama saya tidak ada. Nomor urut antrian tidak berguna, karena penentuan siapa yang masuk dilakukan secara acak oleh petugas konsuler bagian visa, dengan melihat jumlah visa yang diurus dan tanggal keberangkatan. Tanggal keberangkatan sekitar 15-30 hari dari saat aplikasi dimasukkan biasanya akan diutamakan, sedangkan yang berangkat sekitar 6 minggu dari hari itu tidak disuruh masuk.

Saya kemudian menelpon ke Kedubes dari luar pagar, langsung diangkat oleh petugas konsuler bagian visa. Saya utarakan masalah saya, yaitu tanggal kadaluarsa salah satu surat yang saya miliki. Jika tidak diserahkan ke Kedubes hari itu, maka surat itu tidak akan berguna sama sekali. Oleh petugas bagian visa, saya disuruh menunggu sampai jam 11.30. Beliau kewalahan karena antrian terlihat panjang, yang menganttri 15 orang, sedangkan yang dipanggil masuk sekitar 10 orang. Beliau hanya sendiri menangani berkas-berkas permohonan visa oleh karena itu beliau tidak bisa menerima terlalu banyak pemohon.

Berhubung saya memang perlu banget, akhirnya saya menunggu terus, sampai sekitar jam 12.00 siang saya baru dipanggil oleh beliau melalui petugas keamanan yang berjaga di depan pintu pagar. Syukurlah, saya berhasil masuk ke dalam Kedubes setelah menunggu di atas trotoar Jl. KH Wahid Hasyim belakang McDonald Sarinah sekitar 4 jam.

Beruntung sekali saya pernah mengalami sendiri bagaimana tidak mudahnya mencari visa di Kedubes Spanyol di London, walaupun tidak separah yang dialami sahabat saya. Jadi, saya sudah siap secara psikologis untuk tidak berhasil masuk ke sana. Cuma saya betul-betul tidak tahu kalau nomor antrian tidak berguna sama sekali. Lain kali jika pergi ke sana lagi, saya akan datang sekitar jam 8.45 pagi, lapor ke petugas keamanan tanpa perlu datang pagi-pagi untuk mengantri.

Masih Seperti Dulu

Hampir sepuluh tahun setelah reformasi bergulir, rasanya tidak ada perubahan menyolok yang terjadi dalam hal birokrasi di departemen tertentu. Legalisir Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) berharga Rp 150.000,00/lembar. SKKB itu harus ditempatkan ke dalam sebuah map “khusus” yang harus dibeli dari koperasi departemen.

Nilai yang perlu dibayarkan untuk legalisir itu sebenarnya adalah semacam “uang jasa” untuk membantu menguruskan ke departemen lain. Perbedaannya, jika “mengurus sendiri” maka perlu waktu masing-masing 2 hari untuk mendapatkan legalisir dari satu departemen, dengan demikian untuk 2 departemen, perlu waktu minimal 4 hari baru selesai. Sedangkan jika “dibantu”, dalam 2 hari bisa langsung mendapatkan legalisir dari 2 departemen.

Berhubung saya butuh surat itu dilegalisir lebih cepat, maka saya harus ikhlas membayarkan uang jasa tersebut. Saya tidak bisa menunggu 2 hari lebih lama. Memang, semua ada harganya. Sama seperti dulu, waktu pemrosesan lebih singkat berarti biaya lebih tinggi.

Indonesia Raja versi Aseli

Versi asli lagu Indonesia Raya ternyata terdiri atas 3 bait. Demikianlah lagu wajib setiap hari Senin di jaman SD-SMA seharusnya dinyanyikan:

Stanza (bait) I
Indonesia Tanah Airkoe Tanah Toempah Darahkoe
Disanalah Akoe Berdiri Djadi Pandoe Iboekoe
Indonesia Kebangsaankoe Bangsa Dan Tanah Airkoe
Marilah Kita Berseroe Indonesia Bersatoe
Hidoeplah Tanahkoe Hidoeplah Negrikoe Bangsakoe Rakjatkoe
Semuwanja Bangoenlah Djiwanja Bangoenlah Badannja Oentoek Indonesia Raja
(Reff: Diulang 2 kali, red)

Indonesia Raja Merdeka Merdeka Tanahkoe Negrikoe Jang Koetjinta
Indonesia Raja Merdeka Merdeka Hidoeplah Indonesia Raja

Stanza II
Indonesia Tanah Jang Moelia Tanah Kita Jang Kaja
Disanalah Akoe Berdiri Oentoek Slama-Lamanja
Indonesia Tanah Poesaka Poesaka Kita Semoenja
Marilah Kita Mendoa Indonesia Bahagia
Soeboerlah Tanahnja Soeboerlah Djiwanja
Bangsanja Ra’jatnja Semuwanja
Sadarlah Hatinja Sadarlah Boedinja
Oentoek Indonesia Raja
(Reff: Diulang 2 kali, red)
Indonesia Raja Merdeka Merdeka Tanahkoe Negrikoe Jang Koetjinta
Indonesia Raja Merdeka Merdeka Hidoeplah Indonesia Raja

Stanza III
Indonesia Tanah Jang Seotji Tanah Kita Jang Sakti
Disanalah Akoe Berdiri Menjaga Iboe Sedjati
Indonesia Tanah Berseri Tanah Jang Akoe Sajangi
Marilah Kita Berdjandji Indonesia Abadi
Selamatlah Ra’jatnja Selamatlah Poetranja
Poelaoenja Laoetnja Semuwanja
Madjoelah Negrinja Madjoelah Pandoenja
Oentoek Indonesia Raja
(Reff: Diulang 2 kali, red)
Indonesia Raja Merdeka Merdeka Tanahkoe Negrikoe Jang Koetjinta
Indonesia Raja Merdeka Merdeka Hidoeplah Indonesia Raja.

Wah, mesti menghafal ulang lagu kebangsaan yang asli nih.

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.